Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 15 Tahun 2023

Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kumpul Rejo Kecamatan Buay Madang Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kumpul Rejo Kec. Buay Madang Timur, Batas Desa adalah batas wilayah administrasi pemerintah antara Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda tanda alam seperti igir / punggung gunung/ pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, penetapan batas desa, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kumpul Rejo Kecamatan Buay Madang Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
15 April 2023
Tanggal Pengundangan
14 April 2023
Tanggal Berlaku
14 April 2023
Sumber
BD.2023/NO.15
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 105 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan