PEMBERIAN - PENGURANGAN - POKOK - PAJAK - BUMI - BANGUNAN - PERDESAAN - DAN - PERKOTAAN - TAHUN - PAJAK - 2023 - dALAM - RANGKA - MENDUKUNG - PEMULIHAN - DAN - PENGUATAN - EKONOMI - DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD Kab. Bogor Tahun 2022 No 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2023 dalam Rangka Mendukung Pemulihan dan Penguatan Ekonomi Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (2) huruf e Perda Kab. Bogor Nomor 2 Tahun 2016 Bupati atau Pejabat dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kondisi Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak; dalam rangka mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi daerah ditengah kondisi perekonomian daerah yang belum stabil, perlu disusun kebijakan terkait pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan maka perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Pengurangan Pokok PBB Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2023 dalam Rangka Mendukung Pemulihan dan Penguatan Ekonomi Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2021; PP No. 69 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No.12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2020; Perbup Bogor No. 97 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- 7 Hlm
|