Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota; Bab 4. Tata Cara Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota; Bab 5. Penganggaran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota; Bab 6. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat