Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 69 Tahun 2022

Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Bantuan Keuangan, Prioritas Bantuan Keuangan, Tim Verifikasi, Perencanaan Dan Penganggaran Bantuan Keuangan, Penetapan, Mekanisme Penyaluran Pencairan Penggunaan Dan Pelaksanaan, Perubahan Usulan Lokasi Kegiatan, Sisa Anggaran Bantuan Keuangan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Monitoring Evaluasi Pengawasan Dan Pembinaan, Petunjuk Teknis, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
06 September 2022
Tanggal Pengundangan
06 September 2022
Tanggal Berlaku
06 September 2022
Sumber
BD Kab. Bogor Tahun 2022 No 69
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 394 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Bogor No. 54 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bogor No. 83 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan