PENGENDALIAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD 2018 (285) : 15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tindak Pengendalian Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya paket reformasi birokrasi dibidang keuangan negara serta untuk menciptakan Good Governance maka diperlukan Sistem Pengendalian Intern dalam mengelola keuangan negara;
b. bahwa dalam rangka pemeriksaan keuangan dan/atau kinerja, pemeriksa melakukan pengujian dan penilaian atas pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
c. bahwa sebagai instansi penyelenggara pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Mamasa wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah secara terintegrasi ke dalam kegiatan dan tindakan pelaksanaan tugas fungsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa sehingga diharapkan dapat mendukung tercapainya tujuan, misi dan visi Pemerintah;
d. bahwa untuk maksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Bupati Mamasa tentang Rencana Tindak Pengendalian Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kabupaten Mamasa
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda kabupaten Mamasa No. 2 Tahun 2009; Perda kabupaten Mamasa No. 3 Tahun 2009; Perbup Mamasa No. 10 Tahun 2014; Perbup Mamasa No. 3a Tahun 2017; Perbup Mamasa No. 5a Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Tindak Pengendalian Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kabupaten Mamasa. Hal yang diatur:
1. Tujuan
2. Manfaat
3. Pernyataan Tanggung Jawab
4. Gambaran Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
5. Rencana Tindak Pengendalian
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
- 15 hlm
|