cara-tata-pembentukan
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 041
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Tata Cara Pengisian Keanggotaan dan Tata Kerja Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/ AIDS, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Tata Cara Pengisian Keanggotaan dan Tata Kerja Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2007.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan, Kedudukan dan Tugas; Bab 3. Organisasi; Bab 4. Tata Cara Pengisian Keanggotaan; Bab 5. Tata Kerja; Bab 6. Pembiayaan; Bab 7. Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
- 10 halaman; 1 halaman lampiran
|