Peraturan Bupati ini mengatur tentang Klasifikasi Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Blora yang disusun berdasarkan tugas dan fungsi Pencipta Arsip yang meliputi: a. fungsi fasilitatif; dan b. fungsi substantif. Klasifikasi Arsip menggunakan Kode Klasifikasi Arsip berupa angka. Kode Klasifikasi Arsip dimaksud berfungsi sebagai dasar penomoran surat, pemberkasan, penataan, penyusutan, dan penemuan kembali Arsip. Ketentuan mengenai Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat