Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan angka 25 Pasal 1, penambahan angka 26 sampai dengan angka 33 pada Pasal 1, perubahan ayat (4) Pasal 6, penampahan ayat (5) sampai dengan ayat (14) pada pasal 6, penambahan angka 6, angka 7 dan angka 8 pada ayat (1) huruf c Pasal 15, penambahan huruf d pada ayat (1) Pasal 15, perubahan ayat (2) Pasal 15, penyisipan ayat (2a) Pasal 15, penghapusan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 15, perubahan ayat (1) Pasal 16, penyisipan Pasal 16A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat