Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 36 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan angka 25 Pasal 1, penambahan angka 26 sampai dengan angka 33 pada Pasal 1, perubahan ayat (4) Pasal 6, penampahan ayat (5) sampai dengan ayat (14) pada pasal 6, penambahan angka 6, angka 7 dan angka 8 pada ayat (1) huruf c Pasal 15, penambahan huruf d pada ayat (1) Pasal 15, perubahan ayat (2) Pasal 15, penyisipan ayat (2a) Pasal 15, penghapusan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 15, perubahan ayat (1) Pasal 16, penyisipan Pasal 16A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 36 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
17 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2023
Tanggal Berlaku
17 Juli 2023
Sumber
BD.2023/NO.36
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 99 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tegal No. 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan