Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 18 (delapan belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Bentuk Bantuan; Ruang Lingkup Kegiatan; Persyaratan Penerimaan Bantuan; Penetapan Calon Penerima Bantuan; Penyaluran Bantuan; Pengawasan, Pemantauan Dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat