peraturan ini mengenai dewan pengawas rumah sakit provinsi Jatim . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; kedudukan , tugas dan wewenang ; keanggotaan dewan pengawas ; pembentukan , pemberhentian dan penggantian ; komunikasi dan koordinasi ; penilaian kinerja ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat