Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Biaya bagi desa dalam Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, perberlakuan penganggaran, besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, tunjangan anggota BPD dan MPD, insentif rukun tetangga, standar biaya jasa kegiatan desa, standar biaya barang desa, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat