Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Produk Hukum Desa Bab III Persiapan dan Pembahasan Bab IV Pengesahan dan Penetapan Bab V Pengundangan Bab VI Penyampaian Peraturan Desa Bab VII Dokumentasi dan Penyebarluasan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat