Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 45 Tahun 2014

Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Produk Hukum Desa Bab III Persiapan dan Pembahasan Bab IV Pengesahan dan Penetapan Bab V Pengundangan Bab VI Penyampaian Peraturan Desa Bab VII Dokumentasi dan Penyebarluasan Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
17 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2014
Tanggal Berlaku
17 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.312
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 18 Tahun 2009 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Petinggi dan Keputusan Petinggi dicabut.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan