Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana strategis Bisnis Rumah Sakit Umum RA Kartini Kabupaten Jepara Tahun 2013-2017 merupakan acuan/ pedoman bagi Rumah Sakit Umum RA Kartini Kabupaten Jepara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama tahun 2013 sampai dengan tahun 2017. Susunan dan uraian Rencana Strategis Bisnis sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat