Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Majelis Pertimbangan Bab IV Informasi Kerugian Daerah, Pelaksanaan Pemeriksaan Dan Laporan Hasil Pemeriksaan Bab V Penyelesaian Kerugian Daerah Bab VI Keputusan Pembebanan Kerugian Daerah Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat