Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 50.982.076.000 ( Lima puluh milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh enam ribu rupiah), dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan : a. Alokasi Dasar dibagi secara merata untuk setiap Desa sebesar Rp.48.432.972.221,- ( empat puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh duajuta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus dua puluh satu rupiah). b. Alokasi formula sebesar Rp. 2.549.103.779,- ( dua milyar lima ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dihitung berdasarkanjumlah penduduk, luas wilayah, penduduk miskin dan keterjangkauan yang bersumber dari data kementerian/lembaga yangmenangani urusan pemerintah di bidang statistik, dan Kecamatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat