Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2023

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 50.982.076.000 ( Lima puluh milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh enam ribu rupiah), dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan : a. Alokasi Dasar dibagi secara merata untuk setiap Desa sebesar Rp.48.432.972.221,- ( empat puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh duajuta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus dua puluh satu rupiah). b. Alokasi formula sebesar Rp. 2.549.103.779,- ( dua milyar lima ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dihitung berdasarkanjumlah penduduk, luas wilayah, penduduk miskin dan keterjangkauan yang bersumber dari data kementerian/lembaga yangmenangani urusan pemerintah di bidang statistik, dan Kecamatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
17 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2023
Tanggal Berlaku
17 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHER BARAT TAHUN 2023 NO 6
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 146 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan