harga satuan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2023/NO.21, LL Kab. Sambas : 17 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efesiensi, efektifitas dan akuntabilitas penyusunan anggaran diperlukan Harga Satuan Pokok Kegiatan sebagai alat untuk melakukan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan yang direncanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020;
- Ketentuan Umum; Harga Satuan Pokok Kegiatan; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
- 6 halaman peraturan dan 11 halaman lampiran
|