Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 53 Tahun 2022

Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Aman Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas, Tanggung Jawab Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelengaraan SPAB, Tahap Pelaksanaan satuan Pendidikan Aman Bencana Pra Bencana, Tahap Satuan Pendidikan Aman Bencana Pada Situasi Darurat Bencana, Tahap satuan Pendidikan Aman Bencana Pasca Bencana, Target Dan Indikator Satuan Pendidikan Aman Bencana, Peran Masyarakat, Organisasi Non Pemerintah Dunia Usaha Dan Media Massa, Pemantauan Evaluasi Dan Pelaporan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 53 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Aman Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
25 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2022
Tanggal Berlaku
25 Maret 2022
Sumber
BD Kab. Bogor Tahun 2022 No 53
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 220 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan