Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 49 Tahun 2022

Pengelolaan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan; Sasaran, Organisasi Pengelola Zakat, Mekanisme Pengumpulan Dan Pengembangan, Pembiayaan. Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan, pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
23 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2022
Tanggal Berlaku
23 Februari 2022
Sumber
BD Kab. Bogor Tahun 2022 No 49
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 189 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan