Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 13 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 26 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 2 diubah; BAB III diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah; Di antara Bab III dan Bab IV disisipkan 3 (tiga) bab, yakni Bab IIIA, Bab IIIB dan Bab IIIC;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sambas Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 26 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
18 April 2023
Tanggal Pengundangan
18 April 2023
Tanggal Berlaku
18 April 2023
Sumber
BD.2023/NO.13, LL Kab. Sambas : 54 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 150 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sambas Nomor 26 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun 2020-2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan