KETENTUAN PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI KONTRAK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD. No. 2021/057, LL Kab Fakfak: 20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI KONTRAK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK
ABSTRAK: |
- Bahwa ketentuan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 86 Tahun 2020. Ketentuan Perjalanan Dinas tersebut, perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi riil yang ada agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai
kenyataan dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut serta agar pembiayaan perjalanan dinas dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah dan agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, maka Ketentuan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Fakfak.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Ketentuan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Fakfak Nomor 86 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak (Berita Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2020 Nomor 086) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
- Lamp 24 hlm
|