Perbup ini mengatur Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kabupaten Mamasa di Kota Makassar, yaitu: 1. Tempat, Kedudukan dan Fungsi Asrama 2. Kategor dan Syarat Penghuni Asrama 3. Hak dan Kewajiban Penghuni Asrama 4. Pengelolaan Asrama 5. Larangan 6. Sanksi 7. Pembinaan dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat