Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 11 Tahun 2023

PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 68 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023 MENDAHULUI PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Sejumlah (1) Pendapatan Rp.1.183.063.378.364,00 (2) Belanja Rp.1.219.567.650.051,00 Surplus/(Defisit) Rp.(36.504.271.687,00) (3) Pembiayaan a. Penerimaan Rp. 77.883.582.031,00 b. Pengeluaran Rp. 41.379.310.344,00 PembiayaanNetto Rp.36.504.271.687,00 Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan Rp. 0,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 68 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023 MENDAHULUI PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tobelo
Tanggal Penetapan
14 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2023
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2023 Nomor 11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 222 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan