Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 135 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengelolaan Kawasan Malioboro Pada Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 135 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengelolaan Kawasan Malioboro Pada Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta sebagai berikut : Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 135 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengelolaan Kawasan Malioboro Pada Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
110
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.110
Subjek
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 96 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 133 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Walikota Nomor 135 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengelolaan Kawasan Malioboro Pada Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan