Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame. 1. Pendaftaran dan Pendataan 2. Nilai Sewa Reklame 3. Tata CaraPemungutan Pajak 4. Penagihan 5. Pembukuan, Pemeriksaan, Pengawasan 6. Keberatann dan banding 7. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi 8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 9. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat