PEDOMAN-PELAKSANAAN-AUDIT-INVESTIGATIF-DAN-AUDIT-PERHITUNGAN-KERUGIAN-KEUANGA-NEGARA-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-PROVINSI-BALI
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN AUDIT INVESTIGATIF DAN AUDIT PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
ABSTRAK: |
- a.bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pengawasan dalam pelaksanaan Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Negara di lingkungan
Pemerintah Provinsi Bali yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi pihak yang berkepentingan agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan
Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b.bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan
Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, maka perlu adanya pedoman pelaksanaan Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di
lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana imaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang edoman Pelaksanaan Audit Investigatif dan
Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,ndang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,ndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008,
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara an Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021.
- Keputusan Gubernur,Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
- 41 Halaman
|