ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, dan Perubahan
Nomenklatur pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu dilakukan pergeseran anggaran untuk mendukung capaian program prioritas pembangunan Provinsi Bali
untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali
Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 77
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019,
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2022,Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2022,
- Keputusan Gubernur tentang Perubahan, Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|