Kepegawaian
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2018/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten depara, perlu melakukan penataan kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Mimum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2018;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kepegawaian
Bab III Dana Pensiun
Bab IV Tanggung Jawab dan Ganti Rugi
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2018.
- 10 halaman
|