Ketentuan Umum,PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH,PENGELOLA KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH,PENGAJUAN, PENERBITAN, DAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH,PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH,BIAYA PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH, Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat