PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD. No. 2021/048, LL Kab Fakfak: 10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Fakfak.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 59 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
- Lamp 228 hlm
|