Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 11 (sebelas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa; Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa; Tunjangan BPD; Insentif Rukun Warga Dan Rukun Tertangga; Sumber Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Insentif; Ketentuan-Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat