Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pejabat Pengelola Keuangan BLUD Bab III Perencanaan dan Penganggaran Bab IV Pelaksanaan Anggaran Bab VII Pengelolaan Piutang dan Utang/Pinjaman BLUD Bab VIII Investasi Bab IX Pelaporan dan Akuntansi Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat