Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2017

Tata Cara Pergeseran APBD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II DASAR PERGESERAN ANGGARAN BELANJA; BAB III JENIS PERGESERAN APBD; BAB IV KRITERIA PERGESERAN BELANJA; BAB V MEKANISME PERGESERAN ANGGARAN BELANJA; BAB VI LANGKAH-LANGKAH TEKNIS DAN PERSETUJUAN PERGESERAN ANGGARAN BELANJA; BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pergeseran APBD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
25 April 2017
Tanggal Pengundangan
25 April 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 683 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan