Tarif Pelayanan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2020/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Di RSUD RA. Kartini Jepara sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan pelayanan pemeriksaan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT PCR di RSUD RA Kartini Jepara yang belum masuk dalam susunan tarif layanan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan di RSUD Kartini Jepara Sebagai Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan di RSUD Kartini Jepara Sebagai Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan di RSUD Kartini Jepara Sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
- Undang - Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2010; Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Jepara Nomor 28 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan dalam Pasal 8.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Di RSUD RA Kartini Jepara diubah.
- 9 halaman
|