Ruang Lingkup dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: a. kedudukan, wewenang, tugas dan fungsi; b. jenis-jenis aset desa; c. pemanfaatan: d. pengamanan dan pemeliharaan; e. penilaian; f. pemindahtanganan; g. pendanaan; dan h. ganti rugi barang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat