Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c dalam Peraturan Bupati Seruyan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Seruyan diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat