RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024-2026
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD 2023 (9) : 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024-2026
ABSTRAK: |
- a. bahwa Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026 disusun dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan, Pengelolaan Pembangunan dan Pelayanan kepada Masyarakat;
b. bahwa sehubungan dengan masa Jabatan Bupati Mamasa yang akan Berakhir pada Bulan September Tahun 2023 dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah serentak secara nasional pada bulan November tahun 2024, perlu disusun dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026 dalam rangka mengisi kekosongan hukum daerah;
c. bahwa dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026 disusun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir
pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024–2026;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017;
- Perbup ini mengatur Kedudukan Renstra Perangkat Daerah, Sistematika Dokumen Renstra, serta Pengendalian dan Evauasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
- 6 hlm
|