Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 7 (tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kawasan tertib Lalu Lintas; Sarana Dan Prasarana; Hak dan Kewajiban; Larangan; Pembinaan, Pengawasan, Penertiban Serta Evaluasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat