Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Objek dan Subjek Penyelenggaraan Reklame; b. Penempatan dan Penataan Reklame; c. Naskah Reklame; d. Penyelenggaraan Reklame; e. Perizinan Reklame; f. Pajak dan Retribusi; g. Pengawasan dan Penertiban; dan h. Sanksi Administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat