Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 16 Tahun 2023

Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 15 (lima belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Kualifikasi Penyusun Dokumen Andalalin; Keanggotaan Dan Tugas Tim; Peninjauan Kembali Dokumen Andalalin; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
17 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2019
Tanggal Berlaku
17 Januari 2019
Sumber
BD. 2019/No. 16
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan