Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 9 Tahun 2009

Inventarisasi Barang Milik Pemerintah Daerah Di Kabupaten Ogan Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Inventarisasi Barang Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Ogan Ilir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; kedudukan, wewenang, tugas dan fungsi; perencanaan dan pengadaan; penerimaan dan penyaluran; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; penatausahaan; pembinaan, pengendalian dan pengawasan; pembiayaan; tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang; serta sanksi adminitrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2009 tentang Inventarisasi Barang Milik Pemerintah Daerah Di Kabupaten Ogan Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
09 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.9
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 676 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan