Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 20 Tahun 2022

Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Tugas dan Wewenang KPA; 3.Penunjukan KPA; 4.Tugas dan wewenang PPTK; 5.Penunjukan PPTK; 6.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/No.20
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 60 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan