PENCAIRAN-PENYERTAAN-MODAL-PEMERINTAH-DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD. 2023/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi
terhadap pelaksanaan penyertaan modal kepada Badan
Usaha Milik Daerah dan untuk menunjang pelaksanaan
kegiatan Badan Usaha Milik Daerah perlu disusun tata
cara pencairan penyertaan modal Pemerintah Daerah
kepada Badan Usaha Milik daerah.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor
7 Tahun 2022;
- Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 10 (sepuluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Perencanaan Penyertaan Modal; Pengajuan Pencairan Penyertaan Modal; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
|