Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 57 Tahun 2019

Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pengelola pengadaan barang/jasa, ruang lingkup, kewajiban, larangan, komite etik, kedudukan, tugas, kewenangan dan tanggung jawab, prosedur penegakan kode etik, tata cara pemanggilan dan pemeriksaan terlapor, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 57 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
07 November 2019
Tanggal Pengundangan
07 November 2019
Tanggal Berlaku
07 November 2019
Sumber
BD.2019/No. 57
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 37 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan