SAMPAH PLASTIK- SEKALI PAKAI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBATASAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan tentang pasal 3 (ayat 1) Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Utara tentang Penanganan Sampah dan Pengurangan Sampah.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018; Peraturan Daerah Halmahera Utara Nomor 8 Tahun 2016
- Pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai bermaksud untuk mengurangi timbulan sampah dan peredaran sampah plastik sekali pakai dari sumber penghasil sampah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 HLM
|