Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 35 Tahun 2023

PEMBATASAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai bermaksud untuk mengurangi timbulan sampah dan peredaran sampah plastik sekali pakai dari sumber penghasil sampah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 35 Tahun 2023 tentang PEMBATASAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Utara
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tobelo
Tanggal Penetapan
11 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 82 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan