Standar Harga Satuan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini merupakan: (1) Acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Utara dan bukan untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); (2) Harga barang tertinggi sudah termasuk Pajak, lain-lain (overhead), dan keuntungan yang wajar (kecuali bahan bangunan hanya memperhitungkan overhead); (3) Standar Harga bersifat maksimal dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran perangkat daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat