Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 44 Tahun 2020

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 36 (tiga puluh enam ) pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan Dan Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan Dan Cukup Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
27 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2020
Tanggal Berlaku
27 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.44
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 151 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. a. Peraturan Gubernur Riau Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2017 Nomor 79); b. Peraturan Gubernur Riau Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2OI7 Nomor 82)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan