Ketentuan d.alam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran V Peraturan Gubernur Riau Nomor 53 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2O (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 57) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang meiupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Gubernur Riau Nomor 58 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat