Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 37 Tahun 2021

Pemberian Insentif Bagi Tim Vaksinasi dan Tenaga Pendukung yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sekadau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Kriteria Fasilitas, Tim Vaksinasi Dan Tenaga Pendukung Yang Menangani Covid-19 Yang Berhak Menerima Insentif; Batasan Jumlah Tim Vaksinasi Dan Besaran Insentif; Mekanisme Pembayaran Insentif; Sumber Dana; Monitoring Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sekadau Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Tim Vaksinasi dan Tenaga Pendukung yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sekadau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
01 November 2021
Tanggal Pengundangan
01 November 2021
Tanggal Berlaku
01 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.37, LL Kab. Sekadau : 19 HLM
Subjek
KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 102 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati 440/263/DINKESPP&KB/2020 Sekadau tentang Nomor Pemberian lnsentif Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disesase (COVID-19) di Kabupaten Sekadau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan