Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 36 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Akhir Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Perencanaan Anggaran Kas; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Anggaran; Penetapan SP2D Untuk Retensi; Penyelesaian Uang Persediaan; Akuntansl Dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Akhir Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.36, LL Kab. Sekadau : 30 HLM
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 67 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Akhir Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan