Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 60 Tahun 2021

Perpanjangan Masa Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) pasal yang mengatur perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 60 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
15 September 2021
Tanggal Pengundangan
15 September 2021
Tanggal Berlaku
15 September 2021
Sumber
BD. 2021/No.61
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan