PAJAK-BUMI-DAN-BANGUNAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD. 2021/No.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Masa Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi sehubungan dengan wabah corona virus Disease 2019 (Covid-19) serta mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu memberikan kebijakan Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No.12 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah denganb UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; PERPRES No.17 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERDA Kab. Kep. Meranti No.01 Tahun 2019; PERDA Kab. Kep. Meranti No.7 Tahun 2020; PERBUP Kep. Meranti No.88 Tahun 2020; KEPMENKES No.HK.01/MENKES/PER/X/2020;
- Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) pasal yang mengatur perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
|